Kementerian Komunikasi dan Digital, yang dikenal sebagai Komdigi, memberikan penjelasan terkait pemblokiran situs archive.org yang merupakan platform arsip internet. Komdigi menyatakan bahwa situs tersebut diblokir sementara karena mengandung konten judi online dan pornografi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan prosedur hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Komdigi telah berusaha berkomunikasi dengan Internet Archive melalui surat resmi beberapa kali namun tidak mendapat respons yang memadai.
Menurut Sabar, situs tersebut diblokir setelah tidak ada tanggapan dari pihak Internet Archive. Pemblokiran dianggap sebagai langkah terakhir yang perlu diambil karena adanya pelanggaran serius. Komdigi menegaskan bahwa mereka tidak melakukan pemblokiran tanpa pertimbangan atau komunikasi sebelumnya. Meskipun situs ini diakui sebagai arsip digital dunia, Komdigi menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan setelah ditemukan konten yang melanggar hukum.
Komdigi menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan hanya sementara. Sabar menegaskan bahwa situs archive.org akan dibuka lagi setelah konten yang melanggar dihapus dan sistem moderasi diperkuat. Situs ini sudah dapat diakses kembali pada Jumat pukul 14.30 WIB. Sabar juga menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan praktik umum dalam diplomasi digital ketika komunikasi tidak membuahkan hasil. Pemblokiran ini mendapat sorotan dari netizen dan SAFEnet yang menilai ini sebagai kebijakan otoriter digital yang menghambat akses informasi masyarakat.