Pemerintah siap memberlakukan paket insentif ekonomi yang terdiri dari enam kebijakan stimulus untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyambut baik langkah tersebut meski ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut mungkin akan memberikan beban fiskal tambahan bagi negara. Namun, dalam kondisi ekonomi saat ini, insentif diperlukan untuk menjaga daya beli, menciptakan lapangan kerja, dan merangsang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Rapat Koordinasi Terbatas pada tanggal 23 Mei 2025 menetapkan enam kebijakan stimulus ekonomi yang meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, bantuan sosial dan pangan, bantuan subsidi upah, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Meskipun kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsumsi domestik sebagai motor pertumbuhan ekonomi Indonesia, implementasinya masih dianggap kurang memadai untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen.
Kebijakan stimulus ekonomi ini akan berlaku selama dua bulan mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Rincian insentif meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, bantuan sosial dan pangan, bantuan subsidi upah, serta diskon iuran JKK. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan pentingnya menjaga konsumsi rumah tangga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global.
Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2025, pemerintah akan memberikan berbagai insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Dengan pemberlakuan berbagai kebijakan stimulus ekonomi, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tetap terjaga dan bergerak menuju arah yang positif.