Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak tertunggak. Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengungkapkan harapannya bahwa kerjasama ini akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari objek pajak yang sulit ditagih. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan daerah dan menekan angka tunggakan dengan efektivitas penagihan pajak yang lebih baik.
Melalui kerja sama ini, Bapenda berhasil menagih pajak sebesar Rp83 miliar pada tahun 2024 dengan bantuan kejaksaan. Langkah-langkah seperti mencantumkan total tunggakan dan denda pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga dilakukan sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Penerimaan daerah dari berbagai jenis pajak, seperti BPHTB, PBB-P2, PKB, BBNKB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, serta pajak sarang burung walet dan mineral bukan logam dan batuan, juga mencapai capaian yang cukup baik. Bapenda Kabupaten Bekasi terus aktif menindaklanjuti objek pajak yang tidak patuh dengan turun langsung ke lapangan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah secara keseluruhan.
Dengan komitmen yang kuat dan kerjasama yang sinergis antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, diharapkan penerimaan pajak dari objek tertunggak dapat terus ditingkatkan. Semua langkah yang diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan secara efektif membantu mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi.