Berita  

OJK Terbitkan RSEOJK untuk Cegah Pencucian Uang di ITSK

OJK sedang menyiapkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk mencegah praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). RSEOJK ini difokuskan pada penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Masal (PPSPM) dalam sektor ITSK. Aturan tersebut merangkum penerapan program berbasis risiko, pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen, SDM, serta pelaporan. Selain itu, untuk memperkuat kerangka pengaturan di industri IAKD, OJK juga sedang memfinalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). RPOJK ini mencakup penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama, penilaian ulang pihak utama, tata kelola, dan manajemen risiko di sektor ITSK. Pada saat yang sama, implementasi regulatory sandbox OJK telah menerima 191 permintaan konsultasi dari calon peserta hingga Mei 2025. Saat ini terdapat enam peserta sandbox, yang terdiri dari lima penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara sebagai pendukung pasar. Selain itu, empat permohonan beredar untuk menjadi peserta sandbox, termasuk tiga penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara dengan model bisnis open finance.

Source link