Pemerintah memperkenalkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk jutaan pekerja bergaji rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk individu yang menerima pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pengumuman kebijakan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas dengan Presiden di Istana Negara. Langkah ini diambil untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun ini.
Sebanyak 17,3 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran bantuan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga melibatkan 565 ribu guru honorer yang akan mendapat bantuan serupa.
BSU merupakan langkah cepat pemerintah dalam menghadapi risiko ekonomi global yang dapat mempengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Kebijakan ini sebagai stimuli ekonomi menggantikan rencana diskon listrik karena masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang lebih efektif. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah dalam menghadapi perlambatan ekonomi global. Total paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini telah disetujui oleh pemerintah dan diprakarsai langsung oleh Prabowo.