Berita  

Sanksi OJK 8 Perusahaan Pembiayaan Pelanggar POJK

Pada bulan Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 8 perusahaan yang dianggap melanggar Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dari 8 perusahaan tersebut, 3 di antaranya merupakan modal ventura dan 5 lainnya adalah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. Nilai pinjaman online masyarakat hingga April 2025 mencapai Rp80,94 triliun dengan pertumbuhan 28,72 persen tahun ke tahun. Meskipun demikian, tingkat wanprestasi atau kredit macet juga mengalami peningkatan. Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dari perusahaan pembiayaan tumbuh 47,11 persen tahun ke tahun, sementara rasio NPF gross juga meningkat menjadi 3,74 persen. Di sektor modal ventura, pembiayaan hingga akhir April mencapai Rp16,49 triliun, menunjukkan kenaikan tipis 1,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kualitas kredit menunjukkan penurunan dengan NPF Net sebesar 0,82 persen dan NPF Gross sebesar 2,43 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi 2,23 kali per April 2025.

Source link