Pada bulan Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 8 perusahaan yang dianggap melanggar Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dari 8 perusahaan tersebut, 3 di antaranya merupakan modal ventura dan 5 lainnya adalah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. Nilai pinjaman online masyarakat hingga April 2025 mencapai Rp80,94 triliun dengan pertumbuhan 28,72 persen tahun ke tahun. Meskipun demikian, tingkat wanprestasi atau kredit macet juga mengalami peningkatan. Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dari perusahaan pembiayaan tumbuh 47,11 persen tahun ke tahun, sementara rasio NPF gross juga meningkat menjadi 3,74 persen. Di sektor modal ventura, pembiayaan hingga akhir April mencapai Rp16,49 triliun, menunjukkan kenaikan tipis 1,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kualitas kredit menunjukkan penurunan dengan NPF Net sebesar 0,82 persen dan NPF Gross sebesar 2,43 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi 2,23 kali per April 2025.
Sanksi OJK 8 Perusahaan Pembiayaan Pelanggar POJK

Read Also
Recommendation for You

Pengembangan Database Polis Asuransi telah mencapai tahap uji industri, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan,…

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah menyalurkan 100 persen dana desa tahap I tahun…

Bank Indonesia (BI) diperkirakan akan mempertahankan tingkat suku bunga pada level 5,5 persen dalam Rapat…

Pemerintah sedang memberikan dukungan berupa pembiayaan berupa pinjaman atau kredit untuk sektor kelautan dan perikanan….

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah mencatat kinerja positif, dengan 10 pengembang memiliki…