Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) paling lambat 31 Desember 2026. Hal ini disebabkan kewajiban bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah dalam perusahaan asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan seperti skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB).
Pasal tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2026, menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi. Bagi produk asuransi kesehatan yang secara otomatis dapat diperpanjang dan disetujui sebelum SEOJK 7/2025 berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut sebelum 31 Desember 2026. SEOJK juga mewajibkan perusahaan asuransi memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi.
Perusahaan asuransi juga diwajibkan membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) serta sistem informasi untuk pertukaran data secara digital dengan fasilitas kesehatan. Tujuannya agar perusahaan asuransi bisa menganalisis efektivitas layanan medis dan layanan obat dari data digital yang terkumpul dan memberikan masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui utilization review. OJK akan memantau dan mengevaluasi implementasi SEOJK untuk memastikan manfaat optimal bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016. OJK terus melakukan pengawasan dan evaluasi pada implementasi aturan ini untuk memastikan efektivitas dan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam asuransi kesehatan.