Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir sejumlah situs yang tidak melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Sebanyak 36 PSE lingkup privat diberikan peringatan untuk segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa PSE Privat, baik domestik maupun asing, memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga keandalan data. Komdigi telah memberikan pemberitahuan kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar dan 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftarannya. PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemblokiran layanan. Daftar PSE yang terancam diblokir termasuk PT Yamaha Musik Indonesia, PT MNC Asia Holding Tbk, PT Unilever Indonesia, dan lainnya. Selain itu, terdapat juga daftar situs yang perlu pemutakhiran data, seperti Lazada, Google, Traveloka, dan lainnya. Perlu diperhatikan bahwa situs PT Prudential Life Assurance bukan termasuk dalam daftar yang memerlukan pemutakhiran, karena situs tersebut merupakan milik Prudential Financial Inc yang berbasis di Amerika Serikat dan tidak terkait dengan entitas Prudential di Indonesia.
Daftar Situs Terancam Diblokir: Xbox, KFC, BYD | Komdigi

Read Also
Recommendation for You

Antrean panjang terjadi di India ketika ribuan orang menyerbu untuk menjadi yang pertama membeli iPhone…

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi hujan dengan intensitas sedang…

Organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengkritisi…

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengungkapkan bahwa negosiasi divestasi platform media sosial TikTok dari…