Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers pada Senin (9/6). Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, bukan hanya di satu wilayah secara tiba-tiba. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan yang spontan, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dilakukan sejak awal tahun. Langkah ini terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal ini usaha pertambangan. Keputusan pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan situasi lapangan yang sesungguhnya.

Source link