Pemerintah Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan langsung dan koordinasi lintas kementerian, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tegas ini dalam konferensi pers, bersama dengan anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan izin dilakukan setelah penangguhan semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada tanggal 5 Juni, dengan hanya satu perusahaan, PT Gag Nikel, yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum. PT Gag Nikel telah beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972 dan telah mematuhi standar lingkungan yang ketat.
Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan di Raja Ampat yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran 2025 yang resmi disetujui. Meskipun ada laporan tentang kerusakan terumbu karang di sekitar Piaynemo, Bahlil menekankan perlunya memverifikasi informasi sebelum membuat kesimpulan yang keliru. Keputusan ini diambil setelah konsultasi dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan pembangunan dengan konservasi. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak Januari 2025, sebagai langkah reformasi tata kelola pertambangan untuk investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Inisiatif ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.