Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jamaah haji Indonesia. Barang jamaah haji yang dibebaskan bea masuk mencapai nilai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,42 miliar. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa ini untuk kiriman jamaah haji plus, dengan kurang lebih 1.800 barang yang telah dibebaskan. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan komitmen untuk mendukung kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025 dengan menyediakan pelayanan kepabeanan dan fasilitas fiskal. Informasi penting disampaikan melalui sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan fiskal untuk jamaah haji, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Pembebasan bea masuk dan pajak tersebut diberikan untuk barang kiriman jamaah haji dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per pengiriman per musim haji. Selain itu, pembebasan juga diberikan untuk barang yang dibawa jamaah haji, dengan batas maksimal 2.500 dolar AS bagi jamaah haji khusus. Bea Cukai telah mempersiapkan layanan kedatangan jamaah haji dengan optimalisasi aspek operasional dan satuan tugas di setiap debarkasi. Mereka juga menyediakan layanan khusus untuk penyelesaian proses kepulangan jamaah haji.
Seluruh proses dilakukan secara selektif dengan menggunakan alat bantu X-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek keamanan. Kesiapan Bea Cukai dalam melayani kedatangan jamaah haji di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, telah diwujudkan dengan layanan yang sesuai standar. Bagi jamaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, terdapat desk pelayanan khusus yang disediakan oleh Bea Cukai.