Pengelola platform World, Tools for Humanity (TFH), memberikan tanggapan terhadap pernyataan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai nasib platform mereka di Indonesia. TFH menegaskan bahwa mereka menghormati penjelasan Komdigi terkait sanksi yang diberlakukan terhadap mereka untuk sementara waktu.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan, TFH menyatakan komitmennya dalam mematuhi regulasi, termasuk terkait perlindungan data, dan siap untuk merespons setiap masukan yang diterima. Mereka menunjukkan tujuan mereka untuk bekerja sama dengan otoritas terkait agar dapat kembali menyediakan teknologi mereka kepada masyarakat Indonesia secepat mungkin.
Sebelumnya, Komdigi telah memutuskan untuk tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World di Indonesia sebagai langkah preventif. Evaluasi teknis yang dilakukan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
TFH dan mitra mereka di Indonesia, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN), diinstruksikan untuk menghentikan aktivitas pengumpulan dan penghapusan data pemindaian iris serta data iris yang sebelumnya dikumpulkan dari masyarakat Indonesia. Mereka juga memberikan penjelasan terkait prinsip perlindungan privasi yang diusung oleh teknologi World, di mana data pribadi tidak disimpan atau dijual, dan identitas pengguna tetap anonim.
Selain itu, TFH menjelaskan bahwa World tidak ditujukan untuk komunitas rentan dan hanya boleh digunakan oleh individu berusia 18 tahun ke atas. Mereka menjelaskan berbagai langkah verifikasi yang dilakukan untuk memastikan keamanan dan privasi pengguna. TFH menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan data pengguna dan tetap berupaya mematuhi regulasi yang berlaku.