Sanksi {Komdigi} terhadap {Platform World}: Langkah Penting Hapus Data Iris Mata Warga RI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif pemerintah setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik yang belum memenuhi ketentuan hukum nasional.

World saat ini dikelola oleh Tools For Humanity (TFF) dan mitranya di Indonesia, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Evaluasi teknis Komdigi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah. Selain itu, Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam pengumpulan data, terutama saat menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi menegaskan empat hal yang harus dilakukan oleh TFH dan PT SAN, yaitu menghentikan aktivitas pengumpulan data pemindaian iris, menghapus data iris yang berasal dari warga negara Indonesia, melakukan perbaikan tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, dan prosedur operasional, serta mematuhi regulasi nasional secara penuh. Komitmen perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat akan menentukan kelangsungan operasional TFH di Indonesia.

Komdigi berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan ruang digital. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Source link