OJK menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) dan tidak memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima atau penggunaan logo OJK dalam pamflet. Penggunaan nama dan logo OJK oleh PT Investindo Public Optima tanpa izin merupakan tindakan tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan di pasar modal guna menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan hanya menggunakan jasa yang memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK. Jika menemukan informasi mencurigakan, harus dilaporkan melalui kanal resmi OJK atau aparat penegak hukum. OJK akan mengambil langkah hukum tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik. Hanya pungutan yang diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah yang dikenakan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi di OJK.
‘OJK Bantah Terlibat dalam Jasa IPO PT Investindo Public Optima’

Read Also
Recommendation for You

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan investor di pasar modal dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK)…

Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp263,67 miliar untuk tahun…

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bertekad untuk meningkatkan rasio pajak menjadi 11 persen dan merilis…

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo meluncurkan sistem QRIS TAP berbasis Near Field Communication (NFC)…

Muhammadiyah belum memiliki rencana untuk mendirikan bank umum syariah (BUS) pada saat ini, namun lebih…