Pembatasan Fitur Call dan Video Call WhatsApp di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengeluarkan aturan pembatasan layanan telekomunikasi dasar di platform WhatsApp, FaceTime, dan sejenisnya yang menggunakan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP). Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengungkapkan rencana tersebut dalam sebuah diskusi di Jakarta. Ia mencontohkan Uni Emirat Arab yang telah menerapkan aturan serupa, yang memperbolehkan layanan teks namun membatasi panggilan suara dan video di WhatsApp. Langkah ini juga akan berdampak pada fitur panggilan dan video di platform lain seperti Instagram, tetapi akses media sosialnya tetap dapat digunakan seperti biasa.

Alasan di balik aturan ini adalah untuk menciptakan kesetaraan antara layanan telekomunikasi tradisional dan layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp. Semenjak OTT muncul, operator seluler mengalami kesulitan untuk mendapatkan kontribusi dari layanan tersebut, sementara infrastruktur mereka terus berkembang. Meskipun demikian, pembuatan aturan ini masih dalam tahap awal dan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak sebelum kebijakan final dapat diimplementasikan. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung regulasi terhadap layanan OTT karena bisnis model mereka perlu diatur untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara pelaku industri telekomunikasi.

Source link