Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kontroversi seputar transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara. Kesepakatan ini, yang tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dirilis oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025, memberikan AS akses untuk mengelola data pribadi warga Indonesia dengan penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen sebagai ganti. Namun, Airlangga menegaskan bahwa tidak ada pertukaran data antar pemerintah, melainkan bagaimana perusahaan bisa memperoleh data dengan persetujuan dari individu tersebut.
Data yang dipindahkan merupakan data dasar yang secara sukarela disetujui oleh pengguna, seperti saat mendaftar di Google, Bing, e-commerce, dan lainnya. Airlangga menekankan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika memiliki protokol untuk mengatur hal ini, guna mengatur dengan hukum yang jelas tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara. Akses data pribadi warga Indonesia saat melakukan transaksi keuangan oleh pihak asing seperti Mastercard dan Visa diklaim berdasarkan prinsip know your customer (KYC) yang memiliki mekanisme keamanan yang ketat.
Menurut Airlangga, pentingnya protokol yang kuat dalam melindungi data dalam transaksi, terutama dengan kemajuan teknologi seperti cloud computing dan kecerdasan buatan (AI). Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa data ini ditangani dengan aman, reliabel, dan dengan prinsip data governance yang kuat demi melindungi data pribadi masyarakat. Hal ini diharapkan menjadi dasar hukum yang melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, namun rincian lebih lanjut terkait finalisasi kesepakatan ini masih belum diungkap.
Sebelumnya, Presiden AS, Donald Trump, mengungkapkan beberapa poin kerjasama perjanjian dagang dengan Indonesia terkait transfer data pribadi. Pernyataan resmi Gedung Putih menegaskan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terhadap kemampuan mentransfer data personal ke AS. Dengan demikian, kesepakatan ini menjadi sorotan utama dalam hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.