Guru Besar Unpad: Transfer Data ke AS Lumrah dan Tak Terhindarkan

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad), Ahmad M Ramli, transfer data pribadi tidak berarti seluruh pengelolaan data Warga Negara Indonesia (WNI) dialihkan ke Pemerintah Amerika Serikat (AS). Transfer data pribadi telah menjadi fenomena umum dalam transaksi bisnis internasional dan sudah berlangsung lama dalam era digital. Ahmad M Ramli menekankan bahwa transfer data pribadi ke AS telah dilakukan oleh banyak negara, termasuk negara-negara Uni Eropa yang memiliki regulasi ketat terkait perlindungan data pribadi. Uni Eropa bahkan sudah menjalin kesepakatan terkait data pribadi dengan AS dalam konteks perdagangan senilai 7,1 triliun dolar AS. Pasca kesepakatan antara Indonesia dan AS, langkah untuk mempermudah transfer data pribadi antarnegara harus dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan data yang ada di setiap negara.

Transfer data pribadi lintas negara dilakukan secara kasus per kasus untuk memastikan keabsahan dan perlindungan data dalam ekonomi digital. Hal ini penting mengingat masyarakat telah memberikan data pribadi mereka ke berbagai platform digital global untuk diproses dan ditransfer. Menurut Ahmad M Ramli, tanpa proses transfer data pribadi ini, layanan dan transaksi digital tidak dapat berjalan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengawasi, memonitor, serta mengevaluasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pemerintah juga harus segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang akan berperan strategis dalam menjalankan ketentuan UU PDP secara optimal. Dengan adanya kesepakatan antara Indonesia dan AS, penting bagi pemerintah untuk menegakkan kepatuhan hukum dalam proses transfer data pribadi. Ahmad M Ramli menegaskan bahwa transfer data pribadi adalah suatu kenyataan yang harus dihadapi, dan dengan adanya kesepakatan ini, peran pemerintah dalam mengawasi praktik transfer data menjadi semakin vital.

Source link