PPATK Blokir Rekening: Transaksi Judi Online Terbanned!

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang disalahgunakan untuk transaksi judi online (judol). Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, tindakan pemblokiran situs judol saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku judol. Oleh karena itu, pemblokiran rekening bank juga dilakukan secara bersamaan untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Meutya menegaskan bahwa meskipun konten negatif dapat dengan mudah dibuat ulang, namun sulit untuk membuka kembali rekening yang telah diblokir. Sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025, lebih dari 2,5 juta konten negatif telah dihilangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, di mana sekitar 1,7 juta di antaranya terkait dengan judi online. Meutya juga menegaskan bahwa peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan melalui berbagai platform media sosial.

Dalam upaya memerangi praktik judol, Meutya mendukung langkah PPATK dalam melacak rekening terkait dengan judi online. Ia juga mendorong sektor perbankan untuk melaksanakan proses verifikasi nasabah dengan lebih ketat guna mencegah pembuatan rekening baru oleh para pelaku judol. Kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK diharapkan dapat memutus mata rantai judol secara lebih efektif dengan adanya kontrol terhadap konten dan aktivitas rekening terkait judi online.

Source link