Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) sedang merancang regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) sebagai bagian dari strategi dalam memerangi judi online. VPN sering digunakan oleh masyarakat untuk mengakses konten ilegal seperti judi online dan pornografi, namun hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur penggunaan VPN di Indonesia. Selain mengatur penggunaan VPN, Kemenko Polkam juga berencana untuk memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal sebagai langkah lain untuk memerangi judi online.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menjelaskan bahwa upaya pemblokiran situs judi online telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah situs-situs baru terus muncul meskipun telah dilakukan pemblokiran konten ilegal secara rutin. Kemenko Polkam menargetkan dua hal utama, yaitu pengembangan teknologi pemblokiran yang efektif dan regulasi penggunaan VPN.
Menurut Prof. Sinta Dewi Rosadi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, penggunaan VPN sebagian besar untuk hiburan dan media sosial, tetapi sekitar 30 persen digunakan untuk mengakses konten yang terbatas oleh negara. Dia juga menyebut bahwa pelaku judi online umumnya memiliki penghasilan rendah dan mungkin melibatkan anak-anak. Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto dari Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional menambahkan bahwa pemblokiran konten ilegal menghadapi tantangan teknis, seperti situs-situs terlarang yang sering berubah domain atau menggunakan tampilan yang menipu.
Secara keseluruhan, Kemenko Polkam terus berupaya untuk merumuskan regulasi yang efektif terkait penggunaan VPN guna memerangi praktik judi online. Dengan sinergi antara regulasi dan peningkatan teknologi pemblokiran, diharapkan dapat mengurangi peredaran judi online di Indonesia.