Gugatan Hukum Roblox: Dituduh Tak Aman untuk Anak-anak

Game Roblox digugat oleh Jaksa Agung Louisiana, AS, karena gagal melindungi anak-anak dari predator seksual di platform tersebut. Gugatan tersebut diajukan oleh Jaksa Agung Liz Murril di Pengadilan Yudisial Distrik ke-21 Louisiana. Dia menyebut Roblox sebagai ‘sarang predator’ karena sistem keamanannya yang lemah terhadap anak-anak. Perusahaan juga dituduh sengaja atau lalai dalam merancang platform yang tidak efektif untuk melindungi pengguna anak-anak dari predator dewasa. Murrill menyatakan bahwa karena kurangnya protokol keamanan Roblox, hal ini mengancam keselamatan anak-anak Louisiana.

Gugatan ini bukan yang pertama kali dihadapi oleh Roblox. Bulan lalu, gugatan diajukan di Iowa setelah seorang anak perempuan berusia 13 tahun diduga menjadi korban predator anak di platform tersebut. Murrill mengkritik bahwa Roblox tidak menetapkan batasan usia minimum atau proses verifikasi usia yang solid, sehingga anak-anak kecil, remaja, dan orang dewasa dapat terdaftar tanpa kendala.

Roblox menyatakan bahwa mereka tengah menguji fitur baru yang mengharuskan remaja 13 hingga 17 tahun untuk mengirim video selfie sebagai verifikasi usia jika ingin berkomunikasi dengan “trusted connections.” Di Indonesia, polemik seputar Roblox juga meningkat, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau agar siswa tidak bermain game tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidn, mendesak pengembang Roblox untuk memperbaiki sistem platform sesuai dengan aturan perlindungan anak di Indonesia. Saat pertemuan dengan perwakilan Roblox Asia Pacific, Meutya meminta agar komunikasi antar pengguna anak dibatasi, konten yang vulgar disaring, dan fitur kontrol orang tua ditingkatkan. Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari konten dan interaksi berbahaya di dunia digital.

Source link