Bank Indonesia (BI) telah mengadakan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk meningkatkan perlindungan konsumen terkait sistem pembayaran dalam pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa remitansi atau kiriman uang dari pekerja migran tidak hanya memperkuat kesejahteraan keluarga di Indonesia, tetapi juga berdampak pada cadangan devisa dan stabilitas neraca pembayaran.
Dalam usaha meningkatkan perlindungan konsumen, BI bekerjasama dengan Kementerian P2MI untuk menyediakan portal informasi Jaringan Informasi PMI (JariPMI.Info) yang berisikan informasi kompleks mulai dari profil negara tujuan, prosedur administrasi, budaya masyarakat, hingga layanan remitansi yang aman. Website JariPMI juga memungkinkan PMI untuk menyampaikan pengaduan terkait sistem pembayaran yang langsung terhubung dengan web portal Pengaduan Bank Indonesia.
Selain itu, BI juga memberikan edukasi kepada calon PMI/PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengenai perlindungan konsumen dan meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan PMI. Bank Indonesia percaya bahwa kontribusi pekerja migran akan semakin optimal jika mereka memiliki pemahaman yang baik tentang produk dan layanan keuangan. Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan pelindungan konsumen dalam sistem pembayaran terkait pekerja migran Indonesia dapat ditingkatkan.
Perlindungan Konsumen Pekerja Migran: Peran BI dan P2MI
