Apa itu KTP Pink? Fungsi & Prosesnya

Kartu Identitas Anak (KIA), yang lebih dikenal sebagai KTP Pink, merupakan dokumen identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun di Indonesia. Dokumen ini memiliki peran penting dalam membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan memudahkan akses anak terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

Fungsi utama dari KIA termasuk memberikan identitas resmi anak, melindungi hak anak, menyediakan data valid untuk pemerintah dalam merancang program perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, dan mendukung berbagai situasi darurat. Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran penggunanya, dasar hukum, keberadaan chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.

KIA terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia, yaitu anak usia 0-5 tahun yang tidak mencantumkan foto dan masa berlakunya hingga usia 5 tahun, serta anak usia 5-17 tahun yang dilengkapi dengan foto dan berlaku hingga usia 17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali dengan melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, KK orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali.

Seiring dengan KIA, KTP Pink merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Dokumen ini tidak hanya memperlancar akses anak terhadap layanan publik, tetapi juga merupakan alat perlindungan hak anak dan data strategis bagi kebijakan perlindungan anak. Setelah mencapai usia 17 tahun, anak diwajibkan memiliki KTP elektronik atau KTP Biru.

Source link