Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan fungsi intelijen, baik di dalam maupun luar negeri. Sistematis diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menegaskan bahwa posisi BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN bertanggung jawab atas penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional. BIN juga berperan penting dalam memberikan dukungan intelijen kepada pemerintah, terutama terkait pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan ancaman.
Tugas utama BIN, seperti yang diatur dalam Pasal 29 UU 17/2011, meliputi penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen, penyampaian produk intelijen kepada pemerintah, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, serta memberikan saran dan rekomendasi pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk mendukung tugasnya, BIN diberikan wewenang yang diatur dalam Pasal 30 dan 31 UU 17/2011, antara lain menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, dan melakukan penyadapan serta penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
BIN memiliki hubungan langsung dengan Presiden dalam menjalankan fungsinya. Produk intelijen yang dihasilkan BIN berperan penting dalam merumuskan kebijakan pemerintah. Selain itu, BIN juga menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 17/2011.
Sebagai lembaga intelijen, BIN mengedepankan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus. Melalui kerja sama dengan lembaga intelijen nasional maupun internasional, BIN terus memperkuat kapasitas dan efektivitas operasi intelijen.
Keberadaan BIN didukung oleh dasar hukum yang kuat, seperti Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN. Melalui landasan hukum dan kewenangan tersebut, BIN berperan penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.