Berita  

DJP Pastikan Warisan Tak Kena PPh: Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini sebagai respons terhadap perdebatan di masyarakat mengenai pajak warisan, terutama terkait balik nama atas tanah dan bangunan oleh ahli waris. DJP Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan tidak dikenakan PPh. Namun, ahli waris harus mendapatkan surat keterangan bebas PPh untuk menghindari pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diwarisi. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi dalam pengajuan surat keterangan bebas PPh, seperti surat pernyataan pembagian waris dan dokumen lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, penting untuk membedakan antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dimana BPHTB tetap berlaku dalam perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. DJP mengimbau masyarakat untuk memahami dengan jelas aturan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, namun ahli waris diharapkan untuk mengajukan surat keterangan bebas PPh untuk menghindari pajak final. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang benar dalam mengelola warisan dan kewajiban pajak yang diperlukan.

Source link