Berita  

AFPI Menegaskan Batasan Suku Bunga untuk Lindungi Konsumen daripada Pinjol

AFPI menegaskan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga adalah untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil oleh pinjol ilegal. AFPI bersama 97 platform pinjaman daring menolak tuduhan adanya praktik kartel suku bunga. Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, pengaturan tersebut adalah arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan untuk membatasi persaingan. Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018 turun menjadi 0,4 persen pada 2021, yang ditetapkan dalam pedoman perilaku AFPI. Setiap platform diperbolehkan menetapkan suku bunga sesuai dengan sektor dan risiko bisnis masing-masing, asalkan tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri. AFPI menekankan bahwa penentuan batas suku bunga bertujuan untuk melindungi konsumen dan bukan praktik persaingan tidak sehat. Selain itu, AFPI juga memperkuat pentingnya literasi dan regulasi terkait industri pinjaman daring.

Source link