AFPI menegaskan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga adalah untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil oleh pinjol ilegal. AFPI bersama 97 platform pinjaman daring menolak tuduhan adanya praktik kartel suku bunga. Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, pengaturan tersebut adalah arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan untuk membatasi persaingan. Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018 turun menjadi 0,4 persen pada 2021, yang ditetapkan dalam pedoman perilaku AFPI. Setiap platform diperbolehkan menetapkan suku bunga sesuai dengan sektor dan risiko bisnis masing-masing, asalkan tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri. AFPI menekankan bahwa penentuan batas suku bunga bertujuan untuk melindungi konsumen dan bukan praktik persaingan tidak sehat. Selain itu, AFPI juga memperkuat pentingnya literasi dan regulasi terkait industri pinjaman daring.
AFPI Menegaskan Batasan Suku Bunga untuk Lindungi Konsumen daripada Pinjol

Read Also
Recommendation for You

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkirakan tambahan likuiditas Rp25 triliun yang telah ditempatkan…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menyediakan insentif bagi lembaga keuangan untuk mendukung penyaluran pembiayaan…

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing keluar bersih dari pasar keuangan domestik sebesar Rp8,12…

Bangunan rumah tempat tinggal memiliki efek yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Menurut Kepala Badan Pusat…

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk melakukan monitoring pelaksanaan belanja pemerintah ke daerah…