Konservasi hiu paus (Rhincodon typus) di Indonesia memiliki beberapa masalah serius, dari potensi terdampar hingga praktik wisata yang tidak terkelola dengan baik. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Konservasi Indonesia (KI) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi: Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus di Bogor pada 16-18 September 2025. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian RAN 2021-2025 dan merumuskan strategi baru untuk periode 2026-2029.
RAN Konservasi Hiu Paus 2021-2025 telah menjadi panduan penting dalam upaya perlindungan dan pemanfaatan non-ekstraktif. Namun, masih ada tantangan serius yang harus diatasi. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan langkah-langkah strategis yang lebih adaptif dan efektif ke depannya.
Dalam forum ini, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, Sarmintohadi, menyampaikan bahwa hiu paus termasuk spesies ikan yang dilindungi secara nasional dan masuk dalam daftar merah IUCN dan appendiks CITES. Perlindungan hiu paus tidak hanya penting untuk konservasi spesies, tetapi juga untuk kesehatan ekosistem laut dan ketahanan pangan biru. Evaluasi kali ini menyoroti aspek konservasi dan tata kelola wisata hiu paus yang perlu diperkuat dengan strategi yang lebih sistematis.
Komunitas KI juga menekankan pentingnya integrasi ilmu pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam strategi konservasi hiu paus. Melalui riset dan keterlibatan multipihak, mereka berupaya memastikan perdamaian bagi hiu paus yang tinggal di perairan Indonesia. Monitoring dan evaluasi juga memperhatikan kelemahan yang harus ditindaklanjuti, terutama dalam mitigasi potensi terdampar hiu paus di berbagai wilayah. Upaya pelestarian spesies ini membutuhkan kerja sama dan pemahaman yang mendalam dari semua pihak terkait untuk menjaga keberlangsungan hidup hiu paus di perairan Indonesia.