Komdigi Berantas 2,8 Juta Konten Negatif: Solusi Terkait Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan telah berhasil memblokir sebanyak 2,8 juta konten negatif, di mana 2,1 juta di antaranya terkait dengan judi online (judol). Upaya penelusuran tersebut berlangsung selama hampir satu tahun dengan memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan besarnya ancaman judol terhadap kehidupan sosial di Indonesia. Dalam proses pemblokiran konten negatif, pihak Komdigi hanya menindak tegas konten ilegal, termasuk konten judol, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan konten yang meresahkan. Lebih lanjut, dari total 2.179.223 konten yang diblokir, sebagian besar berasal dari situs atau IP sebanyak 1.932.131. Alex juga menjelaskan bahwa sistem Saman yang digunakan saat ini masih dalam fase uji coba dan akan dievaluasi untuk meningkatkan efektivitasnya. Saman bekerja dengan menghubungkan platform konten yang dihasilkan pengguna (UGC) dengan sistem tertentu untuk melakukan takedown konten negatif. Platform yang meragukan keputusan dari Saman masih bisa melakukan banding untuk memastikan penilaian sesuai dengan ketentuan. Upaya pemberantasan konten negatif ini merupakan bagian dari langkah Komdigi untuk memberikan keamanan digital bagi masyarakat.

Source link