Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menyediakan insentif bagi lembaga keuangan untuk mendukung penyaluran pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, berbagai kemudahan akses pembiayaan diberikan kepada UMKM dengan relaksasi persyaratan operasional.
Bagi bank umum, insentif yang diberikan antara lain adalah kemudahan proses ‘instant approval’ untuk pengajuan kredit, dengan syarat-syarat tertentu seperti peringkat Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Good Corporate Governance (GCG), serta kriteria infrastruktur dan teknologi informasi yang memadai.
Sementara itu, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah juga mendapatkan kemudahan proses perizinan untuk penyaluran dana kepada UMKM, dengan waktu yang dipersingkat menjadi 10 hari kerja dan persyaratan dokumen yang disederhanakan.
Dalam upaya mendukung sektor UMKM, OJK juga memberikan relaksasi tertentu untuk Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang mendukung sektor UMKM. Namun, lembaga keuangan yang tidak mematuhi POJK bisa dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, larangan aktivitas baru, pembatasan kegiatan usaha, hingga penurunan hasil penilaian kesehatan lembaga keuangan.
Dengan adanya insentif-insetif ini diharapkan dapat mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.
Insentif OJK untuk Pembiayaan UMKM: Dorongan bagi Lembaga Keuangan
