Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengevaluasi apakah perlu dilakukan kajian terkait kebijakan tarif 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut bahwa mereka sedang mempertimbangkan apakah ada aturan yang perlu diperbarui guna meningkatkan daya saing. Hal ini juga melibatkan penyesuaian aturan untuk akselerasi transformasi digital dan memudahkan investor masuk demi meningkatkan daya saing regional. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa dampak tarif Trump terhadap sektor teknologi digital belum terlihat secara langsung. Penyelenggaraan perangkat berada di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sehingga tarif impor tidak akan memengaruhi layanan. Adapun mengenai sertifikasi infrastruktur digital dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Wayan menjelaskan bahwa itu juga menjadi kewenangan masing-masing kementerian terkait. Hingga saat ini, sektor infrastruktur digital belum merasakan dampak dari tarif Trump.
Analisis Dampak Tarif Trump pada Sektor Teknologi dan Digital

Read Also
Recommendation for You

Antrean panjang terjadi di India ketika ribuan orang menyerbu untuk menjadi yang pertama membeli iPhone…

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi hujan dengan intensitas sedang…

Organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengkritisi…

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengungkapkan bahwa negosiasi divestasi platform media sosial TikTok dari…