Kerjasama Menkomdigi & Gubernur Jabar untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) telah meluncurkan kampanye sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di SMAN 2 Purwakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda, mengingat sebagian besar pengguna internet di Indonesia masih berusia di bawah 18 tahun. Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2024, terungkap bahwa sekitar 80 persen dari total populasi Indonesia aktif menggunakan internet. Menteri Meutya menyoroti potensi pasar internet yang besar di Indonesia dan menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan digital anak-anak di negeri ini.

Dalam acara sosialisasi di SMAN 2 Purwakarta, Menteri Meutya menegaskan bahwa PP Tunas merupakan terobosan yang mengangkat standar keamanan digital bagi anak-anak Indonesia. Dia mengungkapkan bahwa peraturan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan menempatkan Indonesia di barisan negara-negara yang memiliki regulasi khusus terkait keamanan digital anak-anak. PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur klasifikasi usia pengguna media sosial, di mana anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua. Sementara usia 13-15 tahun perlu persetujuan orang tua untuk menggunakan platform serupa, dan usia 16-18 tahun baru bisa mengakses platform berisiko tinggi dengan izin orang tua. Akses tanpa batas baru diberikan setelah usia 18 tahun.

Menteri Meutya juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital untuk memberikan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua. Dia meminta bahwa platform-platform tersebut harus lebih dari sekadar mencari keuntungan di pasar Indonesia, tetapi juga berkontribusi pada pendidikan digital bagi masyarakat. Meutya mengajak semua pihak, termasuk kepala daerah, sekolah, guru, dan orang tua, untuk berkolaborasi dalam menerapkan regulasi ini demi melindungi anak-anak. Tanpa partisipasi aktif semua pihak, efektifitas penerapan aturan ini akan sulit tercapai.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga memberikan tanggapannya terhadap PP Tunas ini. Menurutnya, untuk mencegah anak-anak dari kecanduan media sosial dan game online, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif daripada hanya dengan pendidikan. Dengan kemunculan PP Tunas, para kepala daerah memiliki kesempatan untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan regulasi tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga dan melindungi anak-anak, tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di seluruh Indonesia.

Source link