Pembatasan Medsos untuk Anak: Belajar Dari Australia

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah belajar dari Australia yang sudah lebih dulu menerapkan aturan pembatasan akun media sosial untuk anak di bawah 18 tahun. Hal ini disampaikan setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka. Meutya menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.

Aturan tersebut melarang anak di bawah 18 tahun untuk membuat akun media sosial secara mandiri tanpa pendampingan orang tua. Mereka hanya dapat mengakses secara mandiri ketika sudah mencapai usia 18 tahun. Sementara itu, di Australia, terdapat regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia. Menurut Meutya, aturan di Australia serupa dengan PP Tunas dan bertujuan untuk memastikan penggunaan media sosial yang aman bagi anak-anak.

PP Tunas bukanlah untuk melarang anak-anak mengakses internet, melainkan sebagai panduan bagi mereka agar dapat menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Pendekatan yang digunakan dalam peraturan ini adalah bertahap, seperti belajar naik sepeda dengan roda bantu terlebih dahulu. Meutya juga menekankan bahwa PP ini melibatkan anak-anak dalam proses pembentukannya dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak.

Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia mengalami tingkat kasus pornografi anak yang tinggi, menjadi peringkat keempat terbanyak di dunia dan kedua di ASEAN. Selain itu, hampir separuh anak-anak di Indonesia mengalami perundungan online dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. Melalui PP Tunas, Meutya menjelaskan bahwa negara berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif ruang digital.

Source link