Apakah Indonesia Memiliki Regulasi AI yang Tepat?

Indonesia dan Regulasi AI

Sejumlah negara sudah memiliki aturan untuk mengawal pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (AI). Indonesia, bagaimanakah dengan negara ini? Saat ini, Indonesia masih belum memiliki aturan yang dapat menjadi payung hukum terkait penggunaan AI. Satu-satunya acuan terkait AI yang ada adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Namun demikian, Surat Edaran tersebut hanyalah berupa anjuran dengan implementasi yang bersifat sukarela. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa Indonesia perlu menyiapkan regulasi terkait kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) agar dapat maju menuju kedaulatan digital. Untuk mencapai hal tersebut, Nezar menekankan pentingnya membangun ekosistem nasional yang kuat mulai dari riset dan pengembangan, komputasi, regulasi, hingga keberadaan talenta digital yang unggul.

Persoalan lain yang harus diperhatikan adalah keberadaan Undang-undang yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI. Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan IPB University, Yeni Herdiyeni, menilai perlunya penyusunan Undang-undang khusus terkait AI dengan cepat. Dia memperingatkan bahwa tanpa adanya regulasi terkait AI, Indonesia hanya akan menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar dan tertinggal dalam pengembangan teknologi AI.

Dalam konteks kejahatan yang memanfaatkan AI, seperti deepfake, yang mulai marak belakangan ini, Indonesia masih belum memiliki regulasi khusus terkait hal tersebut. Hanya ada proses pembahasan dalam menciptakan payung hukum terkait teknologi AI. Namun, untuk mengatasi isu deepfake, Indonesia akan menggunakan UU Pornografi dan ITE yang ada saat ini. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, meskipun belum ada aturan khusus terkait AI, kasus-kasus deepfake dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan undang-undang yang sudah ada.

Source link