Strategi Mengubah Data Menjadi Cuan di Era Digital

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) membawa transfer data pribadi Indonesia ke AS, memperlihatkan pentingnya data dalam era digital. Data dianggap sebagai komoditas strategis setara dengan energi atau mineral, dengan penguasaan data menjadi instrumen pengaruh global bagi negara-negara besar. Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri, terutama ke negara seperti AS yang belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sebanding dengan GDPR, potensi akses oleh entitas asing menjadi perhatian serius. Data digambarkan sebagai rekaman informasi atau statistik yang merepresentasikan elemen realitas tertentu. Data merupakan informasi yang direkam, disimpan, dan diproses oleh komputer atau perangkat digital lainnya. Sebagaimana bahan baku dalam dunia nyata, data menjadi komoditas berharga dalam dunia digital, dianggap sebagai sumber daya yang telah memungkinkan teknologi dan jaringan komunikasi maju. Internet, misalnya, menyimpan data dalam jumlah besar, memunculkan potensi produk dan layanan yang dapat diciptakan dari data tersebut. Para analis bisnis kini menyamakan data dengan “emas baru”, sebagai bahan penting untuk menghasilkan produk dan layanan digital serta mendukung inovasi. Untuk mengoptimalkan potensi data, penting untuk menyimpan, mengelola, dan mengorganisir data tersebut dengan cara yang memudahkan akses. Transfer data lintas negara semakin penting dalam era digital, melibatkan pergerakan data melintasi yurisdiksi yang berbeda. Pemahaman konsep dan aspek transfer data lintas batas menjadi krusial bagi bisnis dan individu dalam pertukaran data global. Hal tersebut membutuhkan pematuhan terhadap kerangka kerja hukum dan peraturan terkait privasi dan perlindungan data demi menjaga keseimbangan arus data global.

Source link