Perbandingan Perlindungan Data AS vs RI: Mana yang Lebih Unggul?

Isu transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan dagang kedua negara sedang menjadi sorotan. Salah satu poin yang dipertanyakan adalah perbandingan standar perlindungan data. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) telah menyoroti isu ini, dengan Peneliti ELSAM Parasurama Pamungkas menyebutkan bahwa level kesetaraan antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi titik kritis dalam transfer data tersebut. Menurutnya, Amerika Serikat memiliki standar perlindungan data yang jauh di bawah standar praktik terbaik, seperti yang terungkap dalam putusan Schrems II. Di AS, hak privasi tidak diakui secara hukum sebagai hak fundamental, sehingga informasi pribadi dapat diproses secara bebas, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang tunduk pada undang-undang sektoral.

Di sisi lain, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjamin hak privasi dan memastikan bahwa informasi pribadi hanya dapat diproses jika mematuhi hukum atau persetujuan dari subjek data. UU PDP juga mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia harus tetap tunduk pada ketentuan dalam UU PDP, dengan standar pelindungan data yang setara atau lebih tinggi. Meskipun belum ada aturan turunan yang mengatur soal lembaga PDP atau rincian teknis, UU PDP menjadi landasan perlindungan data di Indonesia.

Sementara AS tidak memiliki aturan federal yang secara khusus mengawasi perlindungan data, negara ini memiliki beberapa aturan sektoral untuk melindungi data pribadi. Sejumlah negara bagian di AS juga telah memiliki aturan privasi data yang komprehensif, seperti California Consumer Privacy Act (CCPA). Meskipun terdapat perbedaan dalam aturan perlindungan data antara kedua negara, keduanya pernah mengalami kasus kebocoran data besar. Pengamat digital dan keamanan siber Vaksin.com, Alfons Tanujaya, merangkum sejumlah kasus kebocoran data besar di kedua negara, dan menyoroti perbedaan dalam penanganan kasus tersebut.

Secara hukum tertulis, Indonesia memiliki perlindungan data pribadi yang lebih menyeluruh daripada AS. Namun, dalam pelaksanaan dan budaya hukum, AS masih unggul baik dari sisi penegakan, kesiapan institusi, maupun respon terhadap pelanggaran data. Dengan demikian, perbandingan standar perlindungan data di AS dan Indonesia menjadi penting dalam memahami aspek hukum dan perlindungan data di kedua negara.

Source link