Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Komisi XI DPR Menguji 4 Calon KAN untuk Memeriksa Laporan Keuangan BPK Tahun 2023

Komisi XI DPR Menguji 4 Calon KAN untuk Memeriksa Laporan Keuangan BPK Tahun 2023

DPR uji kelayakan empat KAP pemeriksa LK BPK 2023

Jakarta (ANTARA) – Komisi XI DPR RI mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap empat calon Kantor Akuntan Publik (KAN) yang akan memeriksa Laporan Keuangan (LK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

Keempat KAP tersebut mulai dari KAP Zarya Nugroho dan rekan, KAP Dain Utami dan rekan, KAP Drs Kartoyo dan rekan, serta KAP Gideon Adi dan rekan.

“Untuk kami sebenarnya pertimbangan yang penting dalam memilih ini adalah nyali, selain reputasi. Semua kan paparan reputasi, tapi nyali dan keberanian yang penting,” kata Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipantau secara virtual, Jakarta, Rabu.

Karena itu, Komisi XI disebut hendak mendengar apa saja rekam jejak KAP yang pernah ditampilkan dalam membuat terobosan penting.

“Kalau bisa yang menggegerkan, bagus,” ujarnya.

Dia mengaku prihatin terhadap industri audit nasional yang dinilai belum dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan tata kelola korporasi maupun pemerintahan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md disebut pernah menyatakan bahwa di udara, laut, dan darat, terdapat fraud di dalam industri audit dalam negeri. Dia menyampaikan bahwa banyak orang yang menganggap proses audit tidak lebih hanya narasi persekongkolan.

“Kata ‘audit’ bahkan diplesetkan jadi ‘Aman Untuk Diterima’. Jadi, audit adalah bentuk formalitas dari kongkalikong dalam angka,” kata Hendrawan.

Dalam kesempatan tersebut, RDPU diberikan waktu 10 menit untuk presentasi dan 20 menit untuk dialog dengan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI. Pada rapat paripurna mendatang, akan ditentukan KAP yang dipilih berdasarkan hasil pembahasan rapat internal.

Sesuai Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. Berdasarkan ketentuan tersebut, BPK dan Menteri Keuangan masing-masing mengusulkan nama. Karena itu, Komisi XI menggelar fit and proper test terhadap 4 KAP tersebut.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2023