Google Bongkar Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim

Google memberikan penjelasan terkait kasus korupsi pengadaan TIK laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan era Nadiem Makarim. Meskipun Google belum memberikan komentar terkait investigasi yang sedang berlangsung, perwakilan Google menjelaskan bahwa proses pengadaan Chromebook dilakukan melalui reseller dan mitra mereka, bukan secara langsung dengan Google.

Google berkomitmen dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia dengan bekerja sama dengan jaringan reseller dan mitra untuk menyediakan solusi teknologi bagi pendidik dan siswa. Pengadaan Chromebook untuk instansi pemerintah dilakukan langsung dengan organisasi terkait, bukan dengan Google.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Pengadaan laptop Chromebook dipilih meskipun dianggap tidak efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, antara lain Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka, termasuk kerugian akibat Item Software dan mark up harga laptop.

Source link