Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi bahwa tidak ada arahan dari pemerintah untuk menghentikan akses media sosial seperti TikTok dan platform Meta selama aksi demonstrasi di DPR pada 28 Agustus. Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan hal ini dalam pernyataannya kepada media. Meskipun terjadi gangguan akses terhadap platform media sosial, seperti X sebelumnya bernama Twitter, tidak ada instruksi resmi untuk membatasi akses pada saat demo tersebut.
Dilaporkan bahwa sejumlah netizen mengalami kesulitan dalam mengakses platform media sosial, termasuk Instagram, pada hari aksi demonstrasi tersebut. Meskipun gangguan tersebut terjadi, Komdigi menegaskan bahwa tidak ada upaya resmi untuk memblokir akses ke platform tersebut. Pernyataan sebelumnya dari Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo terkait konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) hanyalah imbauan agar masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak.
Angga Raka juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan platform TikTok dan Meta terkait konten provokatif yang beredar. Dia menekankan bahwa penyebaran konten DFK dapat merusak demokrasi dan meminta platform media sosial untuk bertanggung jawab atas konten yang mereka sajikan. Hal ini terjadi sebagai tanggapan terhadap aksi demo di depan Gedung DPR yang berlangsung sehari sebelumnya. Angga Raka menegaskan bahwa penyebaran konten negatif dapat mempengaruhi proses demokrasi yang bertujuan menjaga situasi kondusif baik di ruang digital maupun fisik.