Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Kenaikan Penghasilan bagi ASN, TNI/POLRI, Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Recommendation for You
Mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melakukan kunjungan ke kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto…
Jakarta – President-elect and Chairman of the Gerindra Party, Prabowo Subianto, sent his congratulations to…
Kalimantan – Suasana santai terjadi setelah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri rapat kabinet pleno terakhir…
Setelah berpartisipasi dalam kegiatan di IKN, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melanjutkan perjalanan ke Hanoi,…
Vietnam – Setelah menyelesaikan kegiatannya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Menteri Pertahanan Indonesia dan Presiden…