Tren produksi rokok mengalami fluktuasi yang cenderung menurun selama 10 tahun terakhir, kata Ekko Harjanto, Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2023 mencapai Rp179,98 triliun, di bawah target penerimaan di tahun 2023 sebesar Rp218,69 triliun.
Dalam Diskusi Publik Indef: Mengurai Dampak RPP Kesehatan, ia mengatakan penerimaan cukai hasil tembakau merupakan indikasi dampak dari pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau oleh pemerintah. Produksi rokok mengalami penurunan, mencapai 285,84 miliar batang, turun 1,38 persen year on year atau sekitar empat miliar batang.
Ekko Harjanto menegaskan pentingnya pengetatan pengaturan di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan untuk memastikan keberlanjutan sektor industri hasil tembakau dan nilai-nilai tambah positif di sektor lain. Selain itu, peningkatan peredaran rokok ilegal juga harus diwaspadai karena dapat menimbulkan dampak negatif.
“Dampak negatif yang ditinggalkan dari rokok ilegal bukan hanya dari kerugian cukai dan berkurangnya pendapatan negara, melainkan juga dari sisi sosial dan persaingan usaha yang tidak sehat antar industri,” tuturnya.
Rokok ilegal juga dapat menyebabkan peningkatan jumlah perokok terutama di kalangan anak-anak dan remaja, karena harganya lebih terjangkau. Itu artinya, negara tidak hanya kehilangan pendapatan, namun juga akan menghadapi masalah kesehatan lebih besar di masa depan.
Artikel ini diterbitkan oleh Martha Herlinawati Simanjuntak dan diedit oleh Kelik Dewanto.