Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara tetangga

Peningkatan kapasitas dan daya saing industri asuransi menjadi tujuan utama untuk memastikan sektor ini semakin mampu memberikan perlindungan dan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Jakarta (ANTARA) – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djonieri mengatakan bahwa penetrasi industri asuransi di Indonesia masih di bawah negara-negara tetangga. Berdasarkan data OJK, penetrasi industri asuransi jiwa di Indonesia pada tahun 2022 sebesar 0,9 persen, di bawah Malaysia 2,6 persen, Singapura 8,5 persen, Thailand 2,8 persen, Vietnam 2 persen. Sedangkan penetrasi industri asuransi umum Indonesia sebesar 0,5 persen, di bawah Malaysia 1,1 persen, Singapura 0,7 persen, dan Thailand 1,6 persen. Sementara itu, penetrasi industri asuransi kesehatan Indonesia mencapai 0,1 persen, di bawah Thailand 0,7 persen.

“Ini artinya, kontribusi premi asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih rendah dibanding peers country kita,” kata Djonieri dalam virtual seminar LPPI di Jakarta, Jumat.

Djonieri juga mengungkapkan bahwa densitas industri asuransi di Indonesia masih rendah. Densitas adalah rasio premi asuransi terhadap jumlah penduduk. Djonieri juga mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan solusi untuk mengatasi tantangan ini dengan merumuskan peta jalan atau roadmap industri asuransi 2023-2027 untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Salah satu fokus utama roadmap tersebut adalah peningkatan modal perusahaan asuransi.

“Peningkatan modal perusahaan asuransi bertujuan untuk memperkuat permodalan perusahaan asuransi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” kata Djonieri. OJK menetapkan target ambisius untuk modal perusahaan asuransi sebesar Rp1 triliun pada 2028 dan modal perusahaan reasuransi sebesar Rp2 triliun pada tahun yang sama.

Langkah strategis lainnya yang diambil OJK adalah pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas. Dengan membagi perusahaan asuransi menjadi dua kelompok dengan modal yang berbeda, OJK memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk memasuki pasar dengan produk-produk yang lebih kompleks dan meningkatkan daya saing mereka. Dengan langkah-langkah tersebut, Djonieri berharap industri asuransi pada 2024 dapat memberikan jawaban terhadap sejumlah isu seperti kontraksi riil, rendahnya penetrasi, dan konsentrasi industri.

“Peningkatan kapasitas dan daya saing industri asuransi menjadi tujuan utama untuk memastikan sektor ini semakin mampu memberikan perlindungan dan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” ujar Djonieri. Antara