Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Tantangan Serius yang Dihadapi Industri Asuransi Indonesia: Pandangan Para Pengamat

Masyarakat lebih percaya menyimpan dananya di perbankan dibandingkan dengan menyimpan di produk-produk asuransi Jakarta (ANTARA) – Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan industri asuransi Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius yakni rendahnya kepercayaan masyarakat. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah pengaduan terkait asuransi dalam lima tahun terakhir. “Pengaduan asuransi itu meningkat sebanyak 57 kali lipat dalam lima tahun terakhir dari hanya 22 pengaduan terkait asuransi menjadi 1.291 di tahun 2022 lalu dan bahkan di tahun ini lebih tinggi lagi. Itu menandakan betapa kita menghadapi masalah yang sangat serius dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Irvan dalam seminar Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024 secara daring di Jakarta, Jumat. Irvan mengungkapkan industri asuransi Indonesia memiliki terlalu banyak pemain. Hal itu membuat persaingan menjadi tidak sehat dan berdampak pada kualitas produk dan layanan asuransi. “Industri asuransi Indonesia juga memiliki kapasitas yang terbatas dalam menanggung risiko. Sebagian besar risiko masih berada di pihak reasuransi,” kata Irvan. Selain itu, Irvan juga menyoroti rendahnya inklusi asuransi di Indonesia. Menurut data OJK, inklusi asuransi di Indonesia baru mencapai 16,6 persen, sedangkan literasi asuransinya mencapai 31,7 persen. Hal tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki pengetahuan yang cukup tentang asuransi, namun tidak tertarik untuk membelinya. Irvan menduga hal ini disebabkan oleh pengalaman buruk masyarakat dalam berasuransi. Banyak kasus penolakan klaim, gagal bayar, dan ketidaksesuaian produk dengan yang dijanjikan. “Masyarakat lebih percaya menyimpan dananya di perbankan dibandingkan dengan menyimpan di produk-produk asuransi,” kata Irvan. Irvan menilai peta jalan perasuransian yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan solusi yang konkret terhadap tantangan-tantangan tersebut. “Peta jalan ini belum memberikan arah yang lebih konkrit tentang restorative justice, yaitu tentang penggantian kerugian nasabah yang menjadi amanat UU 4/2023,” ujar Irvan. Irvan menyarankan agar OJK melakukan reformasi perasuransian untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat. Selain itu ia menambahkan OJK juga perlu memberikan solusi yang konkret terhadap berbagai kasus gagal bayar yang menjadi pusat hilangnya kepercayaan masyarakat.