Di dalam roadmap ini kita akan mengembangkan yang namanya Asuransi Wajib. Dengan adanya Asuransi Wajib ini nantinya kendaraan bermotor, mobil, wajib. Kalau sekarang kan nggak wajib Jakarta (ANTARA) – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan bahwa Asuransi Wajib akan menjadi salah satu program strategis dalam peta jalan atau roadmap industri asuransi 2023-2027. “Di dalam roadmap ini kita akan mengembangkan yang namanya Asuransi Wajib. Dengan adanya Asuransi Wajib ini nantinya kendaraan bermotor, mobil, wajib. Kalau sekarang kan nggak wajib,” Kata Djonieri dalam seminar Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024 secara daring di Jakarta, Jumat. Djonieri mengatakan bahwa asuransi wajib kendaraan bermotor akan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Saat ini, penetrasi industri asuransi umum di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sekitar 0,5 persen. Menurut Djonieri, penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor akan berdampak signifikan terhadap penetrasi industri asuransi. Hal itu dikarenakan penduduk Indonesia yang mencapai 280 juta orang. Jika asuransi kendaraan bermotor diwajibkan, maka seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menjadi tertanggung asuransi. ”Dengan penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor, kedalaman industri asuransi akan sangat masif,” kata Djonieri. Selain Asuransi Wajib, Djonieri mengatakan OJK juga tengah mendorong penerapan penjaminan polis dimana nantinya program penjaminan polis akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). “Confidence masyarakat itu lagi rendah terhadap industri asuransi tapi akan kita restore dengan reform yang kita lakukan dan pemerintah juga karena adanya program penjaminan polis itu,” kata Djonieri. Djonieri mengatakan bahwa OJK bersama dengan pemerintah dan industri asuransi sedang bekerja keras untuk mewujudkan kedua faktor tersebut. Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU P2SK tentang program penjaminan polis. Sementara itu, OJK juga sedang menyusun aturan turunan tentang asuransi wajib kendaraan bermotor. “Dengan roadmap yang kita buat, saya sangat yakin industri asuransi kita akan jauh lebih maju lima tahun ke depan,” ujar Djonieri. Pewarta: Arif Prada Editor: Citro Atmoko Copyright © ANTARA 2023
OJK Menetapkan Asuransi Wajib sebagai Program Strategis dalam Roadmap Industri Asuransi
Read Also
Recommendation for You
Blok ekonomi BRICS yang baru saja menyelenggarakan pertemuan puncak ke-16 di Kazan, Rusia, pada 22-24…
Pemerintah terus meningkatkan kualitas desa wisata di Indonesia, dengan salah satunya adalah bantuan Dukungan ……
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy RIzaldy Roringkon menyatakan bahwa pembentukan Badan…
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus berupaya…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Utara melaporkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Utara pada triwulan kedua…