Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Realisasi Transfer Dana ke Daerah di Riau Mencapai Rp20,685 Triliun

Realisasi Transfer Dana ke Daerah di Riau Mencapai Rp20,685 Triliun

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau Burhani AS mengatakan pihaknya sudah melakukan transfer dana ke daerah periode Januari-November 2022 sebesar Rp20,685 triliun.

“Realisasi transfer ke daerah itu sebesar Rp20,685 triliun secara total tumbuh sebesar Rp166,21 miliar atau 0,81 persen year on year (yoy),” kata Burhani AS dalam keterangannya, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Burhani seluruh transfer dana ke daerah mengalami pertumbuhan kecuali dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Ia menjelaskan bahwa kontraksi pada dana alokasi umum disebabkan pengelompokan dana alokasi umum menjadi “block dan specific grant” menyebabkan realisasi nilai penyaluran dana alokasi umum per kategori menjadi lebih kecil.

“Untuk dana alokasi fisik justru terkontraksi karena terdapat bidang yang gagal lelang, batal kontrak, dan belum tersalurkan karena rekomendasi yang terbatas pada Desember 2023,” katanya pula.

Dia merinci realisasi dana bagi hasil sebesar Rp7,599 triliun, dana alokasi umum Rp7,782 triliun, dana alokasi khusus fisik Rp657,90 miliar. Dana alokasi khusus nonfisik tersalur Rp3,122 triliun, dana insentif fiskal Rp121,16 miliar dan dana desa Rp1,4 triliun.

Sementara itu, realisasi pendapatan negara di Riau hingga akhir November 2023 mencapai Rp24,907 triliun atau mencapai 90,32 persen dari target pendapatan yang ditetapkan tahun 2023 sebesar Rp27,576 triliun.

“Sumber pendapatan negara di Riau ini dihimpun dari berbagai sumber pajak, bea cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan lain lain. Pendapatan terbesar berasal dari sektor pajak mencapai Rp21,22 triliun,” katanya lagi.

Sumber pendapatan pajak adalah dari pajak penghasilan sebesar Rp10,05 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp8,71 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,32 triliun dan pajak lain sebesar Rp139,38 miliar.