Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan 31 Bank penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tentang Penyaluran Dana FLPP melalui KPR Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Terdiri dari 17 bank konvensional dan 14 bank syariah,” ujar Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama KPR Sejahtera FLPP dengan bank penyalur dan asosiasi pengembang perumahan tahun 2024 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta pada Kamis.
Penandatangan PKS ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar dengan Direktur dari 15 Bank penyalur FLPP secara luring dan sisanya secara daring.
Adi Setianto mengatakan, jika dibandingkan dengan jumlah bank penyalur FLPP tahun 2023, jumlah ini menurun karena beberapa tidak memenuhi ketentuan dalam PKS pasal 22 Tahun 2023 tentang evaluasi bahwa yang realisasi di bawah 100 unit tidak dapat mengikuti PKS di tahun selanjutnya dan jika ingin PKS lagi harus melewati tahap assessment.
“Realisasi penyaluran dana FLPP tahun 2023 tercapai sesuai target sebesar 229.000 unit dicapai lebih awal 13 hari dibandingkan dengan target FLPP pada tahun 2022 sebesar 226.000 unit. Pencapaian ini berkat kerja keras dari semua pemangku kepentingan, kenaikan harga tidak terlalu berpengaruh pada pencapaian target ini,” katanya.
Lebih lanjut Adi Setianto menyampaikan bahwa tahun 2024 mendatang target yang harus dicapai sebesar 166.000 unit. Namun sesuai arahan dari pemerintah target tahun depan ini berpotensi menuju ke 220.000 unit.
“Tahun ini kami sudah menyeleksi bank penyalur, karena yang belum menyalurkan di atas 100 unit tidak bisa bekerja sama tahun ini. Dan tahun depan jika kami temukan masih terdapat rumah yang belum siap huni saat akad, maka kami akan mengeluarkan sanksi bagi bank dan pengembang. Mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank dan pengembang perumahan akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Sebagai upaya untuk terus menjaga bahwa rumah yang dibangun oleh pengembang dalam kesempatan yang sama, BP Tapera juga menggandeng 20 Asosiasi Pengembang Perumahan dalam PKS, tentang Rumah yang Layak Huni bagi MBR.
Asosiasi ini menaungi pengembang perumahan pelaku pembangunan dan penyedia Rumah yang layak huni dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan bagi Masyarakat.
Tujuan dari perjanjian ini agar para pihak bekerjasama aktif dalam mewujudkan rumah layak huni yang memenuhi aspek ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemanfaatan data supply dan demand, pengelolaan aplikasi, pembangunan rumah layak huni, pembinaan atas pengendalian rumah layak huni, pemantauan dan evaluasi terhadap rumah layak huni.
“Kami akan memberikan potensi data demand MBR yang berminat memanfaatkan pembiayaan perumahan, sosialisasi dan pendampingan serta pembinaan kepada Asosiasi Pengembang sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi atas rumah yang dibangun oleh pengembang,” ujar Adi Setianto.
Di lain pihak, Asosiasi Pengembang Perumahan juga akan menyampaikan data supply pada aplikasi yang disediakan, memastikan anggotanya untuk melakukan registrasi ulang di aplikasi, memperbarui data stok rumah.
Upaya yang keras baik dari BP Tapera maupun Asosiasi Pengembang Perumahan untuk menjaga rumah subsidi adalah rumah yang berkualitas, maka dalam PKS ini diberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar berupa surat teguran hingga penghentian sementara untuk anggota asosiasi pengembang yang tidak memenuhi kesepakatan bersama.