Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pajak Rokok Elektrik Ditentukan oleh Pemerintah Mulai Berlaku pada 1 Januari 2024

Pajak Rokok Elektrik Ditentukan oleh Pemerintah Mulai Berlaku pada 1 Januari 2024

Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Rokok elektrik secara resmi diakui sebagai barang kena cukai berdasarkan amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengenaan pajak rokok terhadap rokok elektrik juga berkonsekuensi pada pengenaan piggyback taxes.

Pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini dimaksudkan untuk memberikan masa transisi sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018. Pengenaan pajak ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak tahun 2014.

Seiring dengan diterbitkannya kebijakan ini, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 mencapai Rp1,75 triliun atau sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. Sebagian besar penerimaan pajak rokok diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum.

Kementerian Keuangan berharap bahwa kebijakan ini dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.