Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

OJK Memberikan Tanggapan Terhadap Laporan Dugaan Hilangnya Deposit Rp13,5 Miliar di BVS

OJK Memberikan Tanggapan Terhadap Laporan Dugaan Hilangnya Deposit Rp13,5 Miliar di BVS

OJK Mendorong Penyelesaian Permasalahan Penggelapan Dana Deposit di Bank Victoria Syariah

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa telah menerima laporan mengenai dugaan penggelapan dana deposito senilai Rp13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan yang diduga dilakukan oleh oknum di BVS.

Dian menjelaskan bahwa OJK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan dengan meminta bank untuk menangani pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kasus ini terungkap setelah PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait dana deposito Rp13,5 miliar yang dianggap hilang.

Dian menyatakan bahwa BVS telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus.

Direktur Utama Bank Victoria Syariah, Dery Januar, mengatakan bahwa pihaknya bertekad untuk terus mengawal kasus tersebut. BVS juga telah melakukan proses audit internal, pemeriksaan khusus oleh OJK, dan audit forensik oleh konsultan independen. Hasil audit tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Menurut Dery, dana deposito yang diklaim hilang oleh POLA sebenarnya tidak terdaftar di bank, sehingga BVS tidak dapat memenuhi pencairannya. Namun, hal itu menjadi ranah polisi untuk membuktikan.

Saat ini, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tersangka mantan Kepala Cabang BVS Cabang Bekasi atas dugaan kecurangan. Tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian sebesar Rp35 miliar dari berbagai nasabah.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024