Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan rincian mengenai penghitungan tarif efektif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Rincian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini juga mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.
Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 mengatur penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Pegawai tetap menggunakan tarif efektif bulanan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir, sementara tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Bagi dewan pengawas atau komisaris, penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan.
Bagi pegawai tidak tetap, tarif efektif harian digunakan untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta. Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh digunakan untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta. Tarif efektif bulanan berlaku untuk penghasilan yang diterima bulanan.
Bagi bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai, skema penghitungan menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh. Sedangkan bagi pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya, tarif efektif digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir, dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
DJP juga menyediakan dua instrumen untuk membantu pemberi kerja dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21. Instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id.