Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pegadaian Menyebut Tidak Sabar Menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Soal Penyelenggaraan Bank Emas

Pegadaian Menyebut Tidak Sabar Menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Soal Penyelenggaraan Bank Emas

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service.

“Kami masih menunggu POJK-nya dari OJK yang mengatur perkembangan bank emas, kami masih menunggu,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Damar menyampaikan bahwa meskipun telah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi tersebut dari OJK untuk mengaturnya.

Pegadaian telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang disimpan.

Damar menjelaskan bahwa dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan. Baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.

Namun, meskipun sistem tersebut telah diuji, Pegadaian belum meluncurkan secara resmi kepada masyarakat. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba internal untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang akan diterapkan.

“Dua hal itu, kami masih uji sistem. Jadi, belum kami launching ke masyarakat itu baru kami internal dulu untuk uji sistem. Kami masih menunggu POJK yang akan diterbitkan. Saat ini, kami hanya mempersiapkan sampai menunggu POJK yang ada,” kata Damar.