Bank Indonesia (BI) terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penguatan bauran kebijakan tersebut dilakukan melalui stabilisasi nilai tukar rupiah, penguatan strategi operasi moneter yang pro-market, perluasan pendalaman pasar uang dan pasar valas, penguatan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), serta penguatan aspek pelindungan konsumen dalam inovasi produk.
“Stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Maret 2024 di Jakarta, Rabu.
Penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Sementara perluasan pendalaman pasar uang dan pasar valas dilakukan melalui peningkatan volume dan jumlah pelaku transaksi repurchase agreement (repo).
Penguatan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dilaksanakan dengan pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi (Lampiran).
Sedangkan penguatan aspek pelindungan konsumen dalam inovasi produk dilakukan melalui kampanye literasi digital, termasuk melalui QRIS Jelajah Indonesia dan perluasan QRIS antarnegara.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk tetap memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Lebih lanjut Perry menuturkan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, koordinasi kebijakan Bank Indonesia dan kebijakan pemerintah terus ditingkatkan.
BI memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis, termasuk program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID), serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD).
Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha, khususnya pada sektor-sektor prioritas.
BI juga terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional, termasuk mempercepat konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.