Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) RI, Profesor Takdir Rahmadi, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa di bidang olahraga melalui mekanisme internal, yaitu Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), yang merupakan mahkamah olahraga di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan saat menerima audiensi dari Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman.
Profesor Takdir menjelaskan bahwa mekanisme internal telah diatur untuk menyelesaikan sengketa olahraga melalui BAORI. Ia mencontohkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur penyelesaian sengketa partai politik di mahkamah partai, demikian juga dengan olahraga yang diselesaikan di BAORI.
Takdir juga mencatat adanya peningkatan kasus olahraga yang dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan pengadilan negeri (PN). Oleh karena itu, dia akan mendorong pembinaan kepada para hakim di seluruh Indonesia untuk mengedukasi masyarakat tentang penyelesaian sengketa olahraga melalui BAORI.
Ketum KONI Marciano Norman menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan hukum yang melibatkan KONI dan anggotanya melalui mekanisme internal di BAORI sesuai dengan Undang-Undang Keolahragaan. BAORI memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa olahraga dan keputusannya bersifat final.
Semua pihak diharapkan untuk mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan agar dapat menciptakan penyelesaian yang adil dan berkeadilan dalam dunia olahraga Indonesia.